Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Jumlah Pimpinan MPR...

Kompas.com - 13/08/2019, 07:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Satu UU jangan sampai terlalu pragmatis, setiap kali, apalagi UU MD3. hanya untuk kekuasaan di DPR atau MPR atau di DPD kita ubah aja seenaknya sesuai dengan hasil pemilu, tanpa ada kajian," kata Johnny.

Baca juga: Airlangga Sebut 4 Parpol Sepakat Bentuk Paket untuk Pimpinan MPR

Johnny mengatakan, partainya belum membicarakan lebih lanjut untuk merevisi UU MD3. Saat ini, kata Johnny, partainya sepakat untuk menjalankan UU MD3 yang telah ada.

"Kami belum berbicara terkait revisi UU MD3  ya. Yang ada kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.

Tergantung kesepakatan

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pasal yang mengatur Pimpinan MPR pada UU MD 3 bisa direvisi dalam waktu relatif singkat.

Revisi bisa direalisasikan sebelum masa jabatan DPR periode saat ini berakhir. Syaratnya, seluruh parpol sepakat. 

Mahfud MD saat melihat Pameran Masa Depan Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (15/7/2019).KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Mahfud MD saat melihat Pameran Masa Depan Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (15/7/2019).
"Itu kan soal kesepakatan Politik ya, artinya kalau disepakati (revisi UU MD3) lalu dituangkan dalam UU itu selesai. Tinggal persoalannya setuju atau tidak parpol itu, itu saja," kata Mahfud.

Mahfud mengakui, merevisi UU MD3 secara mendadak dan dalam tempo yang singkat biasanya dilakukan untuk kepentingan kekuasaan politik. Namun, kata dia, setiap partai memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat posisi kursi pimpinan MPR.

Baca juga: Mega Ingin Pimpinan MPR Dipilih Aklamasi, PDI-P Buka Pintu Bagi Koalisi Adil Makmur

"Sudut politik kan beda-beda. Tapi saya bicara normanya saja. Kalau mau ditambah harus mengubah undang-undang," ujarnya.

Mahfud mengatakan, apabila seluruh parpol menyetujui penambahan kursi pimpinan MPR, revisi pasal dalam UU MD3 itu dapat dilakukan dalam satu pekan.

"Ya bisa seminggu. Yang menambah jabatan kursi tahun 2015 itu kan. Itu buru-buru, selesainya sebentar. Tergantung kesepakatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com