"Satu UU jangan sampai terlalu pragmatis, setiap kali, apalagi UU MD3. hanya untuk kekuasaan di DPR atau MPR atau di DPD kita ubah aja seenaknya sesuai dengan hasil pemilu, tanpa ada kajian," kata Johnny.
Baca juga: Airlangga Sebut 4 Parpol Sepakat Bentuk Paket untuk Pimpinan MPR
Johnny mengatakan, partainya belum membicarakan lebih lanjut untuk merevisi UU MD3. Saat ini, kata Johnny, partainya sepakat untuk menjalankan UU MD3 yang telah ada.
"Kami belum berbicara terkait revisi UU MD3 ya. Yang ada kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.
Tergantung kesepakatan
Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD mengatakan, pasal yang mengatur Pimpinan MPR pada UU MD 3 bisa direvisi dalam waktu relatif singkat.
Revisi bisa direalisasikan sebelum masa jabatan DPR periode saat ini berakhir. Syaratnya, seluruh parpol sepakat.
Mahfud mengakui, merevisi UU MD3 secara mendadak dan dalam tempo yang singkat biasanya dilakukan untuk kepentingan kekuasaan politik. Namun, kata dia, setiap partai memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat posisi kursi pimpinan MPR.
Baca juga: Mega Ingin Pimpinan MPR Dipilih Aklamasi, PDI-P Buka Pintu Bagi Koalisi Adil Makmur
"Sudut politik kan beda-beda. Tapi saya bicara normanya saja. Kalau mau ditambah harus mengubah undang-undang," ujarnya.
Mahfud mengatakan, apabila seluruh parpol menyetujui penambahan kursi pimpinan MPR, revisi pasal dalam UU MD3 itu dapat dilakukan dalam satu pekan.
"Ya bisa seminggu. Yang menambah jabatan kursi tahun 2015 itu kan. Itu buru-buru, selesainya sebentar. Tergantung kesepakatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.