Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Idrus Marham Dirawat di RSPAD

Kompas.com - 12/08/2019, 17:58 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat sejak 8 Agustus 2019.

Idrus kini pun menjalani rawat inap.

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chrystelina GS lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Idrus Marham dan Evaluasi KPK

Chrystelina menjelaskan, sebelumnya Idrus mengeluh sakit sehingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK. Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Idrus dirujuk ke RSPAD.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus tersebut," ungkapnya kemudian.

Maka dari itu, seperti diungkapkan Chrystelina, KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait status penahanan Idrus.

Baca juga: Saat Izin Berobat, Idrus Marham Sempat Nongkrong 3 Jam di Kedai Kopi

Ia menyatakan, selama rawat inap, status penahanan Idrus dalam pembantaran.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," pungkasnya.

Diketahui, Idrus saat ini ditahan karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Pada tingkat pengadilan Tipikor, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...

Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Idrus diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Ombudman perwakilan DKI Jakarta menunjukkan video saat oknum yang diduga pengawal tahanan KPK menerima uang dari pihak Idrus Marham. Ombudsman juga menemukan adanya mala-administrasi dalam pengawalan tahanan, berupa tidak menggukan rompi tahanan, dan bermain telepon seluler. Kita terhubung dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com