JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari vonis dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Haris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif dan Muafaq merupakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif. Mereka divonis bersalah dalam kasus suap seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Analisisnya akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak jaksa penuntut umum, mereka akan melakukan analisis dan akan memberikan laporan segera kepada pimpinan. Pertama terkait dengan apa sikap lebih lanjut terhadap putusan terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding?" kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Penyuap Romy Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Juga Suap Menag Lukman Hakim
Kedua, terkait bagaimana dengan dugaan keterlibatan pihak lain dan penanganannya lebih lanjut. Termasuk pertimbangan hakim dalam vonis Haris yang menyebutkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti terima uang Rp 70 juta.
"Termasuk juga yang disebutkan hakim misalnya Menteri Agama dan pihak lain nanti akan kita cermati lebih lanjut," ujarnya.
Haris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia dianggap terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Lukman Hakim dengan total Rp 325 juta.
Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim menganggap pemberian uang itu terkait terpilih dan diangkatnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sementara, Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy untuk membantu dirinya dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.