Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Kompas.com - 06/08/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir daerah pemilihan 4, Riau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan undangan memilih (formulir C6) milik pemilih lain. Hal tersebut terjadi di 9 TPS di 5 desa Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

PDI-P meyakini hal ini, lantaran ada sejumlah nama pemilih yang menuliskan kehadirannya di formulir C7 (formulir kehadiran pemilih di TPS) tanda tangannya mirip dan bahkan sama persis.

Namun, menurut Mahkamah, PDI-P tidak dapat membuktikan dalilnya.

"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti para pihak dan keterangan di persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan penggunaan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

"Sementara itu adanya tanda tangan pemilih di formulir C7 yang mirip atau sama dengan yang lainnya Mahkamah tidak meyakini adanya kesamaan tanda tangan antara yang satu dengan yang lainnya," sambungnya.

Lagi pula, masih menururt Mahkamah, seandainya pun terdapat tanda tangan yang mirip, tidak diketahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan.

"Karena pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah suara pemohon yang berkurang disebabkan karena adanya dugaan pemilih yang menggunakan C6 orang lain," ujar Enny.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Enny menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya keberatan saksi PDI-P yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara.

Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pun, tidak ada temuan atau kejadian khusus di 9 TPS yang diduga PDIP ada kecurangan.

"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com