BOGOR, KOMPAS.com — Baiq Nuril gembira akhirnya bisa bertemu Presiden Joko Widodo, orang yang menyelamatkannya dari vonis hukuman penjara.
Apalagi, dalam pertemuan itu, Baiq Nuril juga menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang amnesti untuk dirinya.
Baiq Nuril mengatakan akan membingkai dan memajang salinan keppres itu.
"Surat ini kalau bisa, saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang," kata Nuril kepada wartawan setelah bertemu Jokowi di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Senyum Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi...
Nuril agak terbata-bata saat menyampaikan hal itu. Ia berusaha menahan air matanya.
"Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," kata Nuril.
Soal pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi sebelum itu, Nuril mengucapkan terima kasih. Sebab, Jokowi sudah bersedia menerbitkan amnesti yang telah membebaskannya dari jerat pidana.
"Apalagi dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya Presiden seperti Bapak Jokowi," kata Nuril.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7/2019).
Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi bebas dari jerat hukum.
Baca juga: MA Sudah Tidak Punya Wewenang dalam Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril menghadapi kasus Undang-Undang ITE sejak 2016. Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.
Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.
Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril tetap bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Nuril sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).