JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, ada tarif yang ditetapkan dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan tersebut didapat setelah petugas KPK menyita sejumlah dokumen saat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemkab Kudus.
"Kami menemukan ada semacam tarif ya untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu ya tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Febri menyampaikan, tarif tersebut diduga disepakati oleh kedua belah pihak yakni Bupati Kudus serta aparatur sipil negara Pemkab Kudus yang hendak mengisi jabatan-jabatan tertentu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas
Menurut dia, tarif yang ditetapkan pun akan berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang diincar untuk diisi.
"Pasti akan tergantung dengan posisi-posisi itu maksudnya apakah eselon II setara dengan eselon III dan kewenangan kewenangan mereka," ujar Febri.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.
Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano
Tamzil dan Agus sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sofyan sebagai pihak pemberi disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.