Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo

Kompas.com - 23/07/2019, 07:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri terus berlanjut.

Pada Senin (22/7/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya dan duplik atau jawaban tergugat atas pernyataan penggugat sebelumnya.

Namun, penggugat tidak menyampaikan repliknya sehingga tergugat pun juga tidak menyampaikan duplik.

"Pemohon mengatakan tetap pada gugatannya. Berarti, tetap pada jawabannya tergugat. Jadi sama aja," ujar salah satu hakim anggota Krisnugroho, dalam persidangan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Selain tidak ada pembacaan replik dan duplik, persidangan juga kembali diwarnai pencabutan permohonan intervensi oleh salah seorang caleg Gerindra dari Dapil DKI Jakarta III yaitu Kamrussamad.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya terpaksa mencabut permohonan karena salah seorang caleg yang satu dapil dengannya, yakni Rahayu Saraswati mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

"Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara, dalam hal ini penggugat 11, maka kami dalam persidangan ini menyatakan mencabut permohonan intervensi," kata Dedi dalam persidangan.

Hakim Ketua Zulkifli kemudian mengabulkan pencabutan tersebut setelah kuasa hukum caleg Gerindra yang menjadi tergugat intervensi menyetujui pencabutan itu.

"Tergugat intervensi setuju ya? Setuju. Oleh karena itu pencabutan terhadap permohonan intervensi dikabulkan," ujar Zulkifli sambil mengetuk palu.

Diketahui, Kamrussamad mengajukan intervensi karena khawatir kehilangan kursi bila gugatan para caleg Gerindra tersebut dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.

Artinya, dengan Saraswati yang mencabut gugatannya, Kamrussamad tidak perlu khawatir lagi kehilangan kursi. 

Sidang akan kembali digelar, Rabu (24/7/2019) besok, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat akan diminta menunjukkan bukti yang menguatkan gugatannya. Sedangkan pihak tergugat menyiapkan bukti untuk menangkis gugatan.

"Sidang berikutnya pembuktian. Tergugat 1 dan 2 kalau sidang berikutnya sudah siap boleh. Hal-hal yang mau ditangkis bisa diperdengarkan," kata Zulkifli.

Baca juga: Rabu, Lanjutan Sidang Gugatan Caleg Gerindra di PN Jakarta Selatan

Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

 

Kompas TV Dunia politik diramaikan dengan 14 kader Gerindra yang menggugat partai dan ketumnya sendiri. Apa sebenarnya yang terjadi dengan Gerindra dan para kadernya kita konfirmasi perkembangan Caleg Gerindra menggugat partainya sendiri bersama Waksekjen Partai Gerindra Andre Rosiade dan Ubedillah Badrun Analis Politik UNJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com