JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri terus berlanjut.
Pada Senin (22/7/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya dan duplik atau jawaban tergugat atas pernyataan penggugat sebelumnya.
Namun, penggugat tidak menyampaikan repliknya sehingga tergugat pun juga tidak menyampaikan duplik.
"Pemohon mengatakan tetap pada gugatannya. Berarti, tetap pada jawabannya tergugat. Jadi sama aja," ujar salah satu hakim anggota Krisnugroho, dalam persidangan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Selain tidak ada pembacaan replik dan duplik, persidangan juga kembali diwarnai pencabutan permohonan intervensi oleh salah seorang caleg Gerindra dari Dapil DKI Jakarta III yaitu Kamrussamad.
Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya terpaksa mencabut permohonan karena salah seorang caleg yang satu dapil dengannya, yakni Rahayu Saraswati mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara, dalam hal ini penggugat 11, maka kami dalam persidangan ini menyatakan mencabut permohonan intervensi," kata Dedi dalam persidangan.
Hakim Ketua Zulkifli kemudian mengabulkan pencabutan tersebut setelah kuasa hukum caleg Gerindra yang menjadi tergugat intervensi menyetujui pencabutan itu.
"Tergugat intervensi setuju ya? Setuju. Oleh karena itu pencabutan terhadap permohonan intervensi dikabulkan," ujar Zulkifli sambil mengetuk palu.
Diketahui, Kamrussamad mengajukan intervensi karena khawatir kehilangan kursi bila gugatan para caleg Gerindra tersebut dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.
Artinya, dengan Saraswati yang mencabut gugatannya, Kamrussamad tidak perlu khawatir lagi kehilangan kursi.
Sidang akan kembali digelar, Rabu (24/7/2019) besok, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat akan diminta menunjukkan bukti yang menguatkan gugatannya. Sedangkan pihak tergugat menyiapkan bukti untuk menangkis gugatan.
"Sidang berikutnya pembuktian. Tergugat 1 dan 2 kalau sidang berikutnya sudah siap boleh. Hal-hal yang mau ditangkis bisa diperdengarkan," kata Zulkifli.
Baca juga: Rabu, Lanjutan Sidang Gugatan Caleg Gerindra di PN Jakarta Selatan
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.