JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan atas dua hakim agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Laporan tersebut diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019). Kedua hakim agung yang dilaporkan adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apa pun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen atau bukti lain yang dibutuhkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KY Akan Proses Laporan Terhadap 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Selain itu, lanjut Febri, KPK terbuka bekerja sama apabila Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) juga menempuh langkah tertentu terkait hakim yang menangani kasasi Syafruddin tersebut.
"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut.
Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY
Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.
Terkait putusan, seperti diungkapkan Kurnia, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung.
Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion. Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.
Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin serta putusan pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.