Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ada Aliran Dana ke JAD Indonesia dari 5 Negara

Kompas.com - 23/07/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - S alias Daniel alias Chaniago, penyandang dana kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia, menerima aliran dana berskala internasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, terdapat 12 orang dari lima negara yang mengirimkan dana ke S pada rentang waktu Maret 2016 hingga September 2017 dengan total sebesar Rp 413,17 juta.

"Dari ke-12 aliran dana tersebut, dari mulai Maret 2016 hingga September 2017 seluruhnya terkumpul Rp 413.169.857. Mereka menggunakan sistem aliran dana Western Union," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Selama 3 Hari, Polisi Tangkap 33 Terduga Teroris Kelompok JAD di Kalimantan Tengah

Sementara ini, polisi mendeteksi aliran dana tersebut berasal dari lima negara, yakni Trinidad dan Tobago, Maladewa, Jerman, Venezuela, dan Malaysia.

Dedi mengatakan, dana tersebut digunakan menjalankan teror. Misalnya membeli material pembuat bom yang diserahkan kepada Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Polri masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap lebih detail perihal alokasi dana tersebut di lain waktu. 

Baca juga: Polri Pastikan Pengebom Gereja di Filipina Suami Istri WNI, Ini Identitasnya

S yang juga merupakan otak atau mastermind sejumlah aksi teror di Indonesia diduga berada di Khurasan Afghanistan. Polri sudah memasukan S pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut nama-nama mereka yang menjadi pendonor kepada S:

1.YAK dari Trinidad dan Tobago (4 kali);

2. FAdari Trinidad dan Tobago;

3. KD dari Trinidad dan Tobago;

4. AA dari Maladewa;

5. RM dari Trinidad dan Tobago (2 kali);

6. IMB dari Trinidad dan Tobago;

7. PMMM dari Venezuela;

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com