Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ada Aliran Dana ke JAD Indonesia dari 5 Negara

Kompas.com - 23/07/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - S alias Daniel alias Chaniago, penyandang dana kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia, menerima aliran dana berskala internasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, terdapat 12 orang dari lima negara yang mengirimkan dana ke S pada rentang waktu Maret 2016 hingga September 2017 dengan total sebesar Rp 413,17 juta.

"Dari ke-12 aliran dana tersebut, dari mulai Maret 2016 hingga September 2017 seluruhnya terkumpul Rp 413.169.857. Mereka menggunakan sistem aliran dana Western Union," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Selama 3 Hari, Polisi Tangkap 33 Terduga Teroris Kelompok JAD di Kalimantan Tengah

Sementara ini, polisi mendeteksi aliran dana tersebut berasal dari lima negara, yakni Trinidad dan Tobago, Maladewa, Jerman, Venezuela, dan Malaysia.

Dedi mengatakan, dana tersebut digunakan menjalankan teror. Misalnya membeli material pembuat bom yang diserahkan kepada Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Polri masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap lebih detail perihal alokasi dana tersebut di lain waktu. 

Baca juga: Polri Pastikan Pengebom Gereja di Filipina Suami Istri WNI, Ini Identitasnya

S yang juga merupakan otak atau mastermind sejumlah aksi teror di Indonesia diduga berada di Khurasan Afghanistan. Polri sudah memasukan S pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut nama-nama mereka yang menjadi pendonor kepada S:

1.YAK dari Trinidad dan Tobago (4 kali);

2. FAdari Trinidad dan Tobago;

3. KD dari Trinidad dan Tobago;

4. AA dari Maladewa;

5. RM dari Trinidad dan Tobago (2 kali);

6. IMB dari Trinidad dan Tobago;

7. PMMM dari Venezuela;

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com