JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan profesi hakim dan putusannya.
Hal itu menyusul penyerangan yang dilakukan Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"KY mengimbau kepada publik untuk menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: MA Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara Tomy Winata
Jaja menambahkan, apabila terhadap suatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, seharusnya menggunakan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu, lanjutnya, juga berlaku apabila publik menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. KY, tuturnya, menjadi lembaga untuk menampung laporan publik terhadap dugan pelanggaran kode etik hakim.
"Atas kasus itu, KY berharap tidak terjadi kembali kekerasan terhadap hakim sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta penghinaan terhadap lembaga peradilan," tutur Jaja.
Sebelumnya, Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata pada Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh Desrizal dengan menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Kesal Gugatannya Ditolak
Peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.