Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pembahasan RUU Ekonomi Kreatif Resmi Diperpanjang

Kompas.com - 17/07/2019, 17:52 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) resmi mendapat perpanjangan pembahasan setelah permohonannya disahkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU Ekraf, perpanjangan waktu dibutuhkan karena beberapa substansi dalam RUU masih menjadi perdebatan.

“Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai. Namun, ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif,” jelas Fikri.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2019), Fikri menjelaskan, pasal-pasal tersebut ditakutkan dapat menimbulkan efek menyandera karena berakibat hukum.

Baca jugaSedikit Lagi, DPR Rampungkan RUU Sumber Daya Alam

"Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.

Salah satu poin krusial lainnya, lanjut Fikri, yakni penggunaan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penilaian jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI.

“Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tapi memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti,” terang Fikri usai Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 – 2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/07/2019).

Menurut dia, jika skema penggunaan sertifikat HAKI disetujui, ke depannya pekerja kreatif dapat lebih mudah mendapat akses permodalan.

Baca jugaDi Balik Tari Thengul Bojonegoro, Wayang 3 Dimensi hingga Terdaftar HAKI

“Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada raker (rapat kerja), sehingga kami bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," pungkasnya.

Selain RUU Ekraf, ada tiga RUU lain yang mendapat perpanjangan pembahasan. Ketiga RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Daerah Kepulauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com