JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung investasi tambang serta perkebunan sawit di Indonesia yang dinilainya masih diwarnai pelanggaran aturan.
"Lihat mana ada investasi tambang. Lebih 10.000 tapi yang melanggar aturan lebih dari 50 persen. Enggak boleh seperti itu. Lihat kebun sawit di Riau, lebih 40 persen itu tidak bayar pajak," kata Laode dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: ICW Dukung Terobosan KPK soal Penghitungan Kerugian Negara dari Kerusakan Lingkungan
Laode berharap pemerintahan ke depan memiliki visi pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Hal itu sesuai amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kongkretnya, pemerintah ke depan harus mengambil langkah perbaikan yang berkesinambungan demi menyelesaikan masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Salah satunya memperketat investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Baca juga: Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara
Hal itu guna memastikan negara, masyarakat dan lingkungan tidak mengalami kerugian.
"Yang penting sesuai syaratnya kalau syarat regulasi diikuti, syarat pajak diikuti, syarat good governancenya diikuti, syarat lingkungan diikuti. Kita tidak mau investment yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin Presiden mau investasi yang tidak melanggar regulasi aturan," ujar Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.