"Lihat mana ada investasi tambang. Lebih 10.000 tapi yang melanggar aturan lebih dari 50 persen. Enggak boleh seperti itu. Lihat kebun sawit di Riau, lebih 40 persen itu tidak bayar pajak," kata Laode dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Laode berharap pemerintahan ke depan memiliki visi pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Hal itu sesuai amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kongkretnya, pemerintah ke depan harus mengambil langkah perbaikan yang berkesinambungan demi menyelesaikan masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Salah satunya memperketat investasi yang berkaitan dengan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Hal itu guna memastikan negara, masyarakat dan lingkungan tidak mengalami kerugian.
"Yang penting sesuai syaratnya kalau syarat regulasi diikuti, syarat pajak diikuti, syarat good governancenya diikuti, syarat lingkungan diikuti. Kita tidak mau investment yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin Presiden mau investasi yang tidak melanggar regulasi aturan," ujar Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/06000031/komisioner-kpk--50-persen-lebih-investasi-tambang-langgar-aturan