Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Mengapa Pancasila Tidak Bisa Diganti?

Kompas.com - 15/07/2019, 06:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu lalu di lini masa media sosial merebak narasi yang mempertanyakan keabsahan Pancasila sebagai dasar negara. Validkah argumen yang dikembangkan para penolak Pancasila ini?

Di dalam narasi yang viral itu, ada beberapa argumen yang diajukan untuk menolak Pancasila.

Pertama, bagaimana Pancasila bisa disebut dasar negara jika kata “Pancasila” itu sendiri tidak ada di dalam konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) apa pun?

Jika Pancasila berada di luar konstitusi, menurut argumen ini, ia bersifat inkonstitusional. Sebuah kesimpulan yang sekilas terlihat logis, namun sebenarnya mengandung kesalahan fatal.

Kedua, andai sila-sila Pancasila ada di dalam alinea keempat UUD 1945, apa jaminannya bahwa hanya kalimat lima sila itu yang merupakan Pancasila? Bukankah dalam alinea keempat itu, terdapat kalimat lain yang lebih luas?

Metalegal

Pandangan di atas merupakan pandangan awam yang tidak mengetahui persoalan. Anggapannya, ketika Pancasila tidak ada di dalam UUD maka ia bukan dasar negara.

Anggapan ini tentu saja tidak tepat, karena posisi dasar negara memang berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen.

Hal ini terkait dengan hierarki sistem hukum modern, yang menempatkan dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum.

Mengacu teori hukum (stufenbautheorie) klasik dari Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara hierarkis. Norma bawah lahir dari norma yang lebih atas. Semakin ke atas, norma hukum itu bersifat abstrak.

Norma hukum yang abstrak dan menjadi dasar negara ini disebut sebagai norma dasar (grundnorm) atau meminjam istilah Profesor Notonagoro, norma fundamental negara (staatfundamentalnorms).

Letak Pancasila

Di mana letak dasar negara itu? Tidak di dalam konstitusi (UUD) dan UU, tetapi melampauinya.

Mengapa letak dasar negara di luar konstitusi? Karena konstitusi bisa diamandemen, sedangkan dasar negara harus final.

Mengubah dasar negara tidak hanya akan mengubah bentuk negara, tetapi juga latar belakang pendirian dan tujuan bernegara. Oleh karenanya, mengubah Pancasila pasti akan mengubah NKRI.

Ketika bentuk negara berubah, sistem hukumnya juga akan berubah, termasuk model kekuasaannya.

Lalu di manakah letak Pancasila itu secara tekstual? Ia terletak di dua tempat.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com