Salin Artikel

Mengapa Pancasila Tidak Bisa Diganti?

BEBERAPA waktu lalu di lini masa media sosial merebak narasi yang mempertanyakan keabsahan Pancasila sebagai dasar negara. Validkah argumen yang dikembangkan para penolak Pancasila ini?

Di dalam narasi yang viral itu, ada beberapa argumen yang diajukan untuk menolak Pancasila.

Pertama, bagaimana Pancasila bisa disebut dasar negara jika kata “Pancasila” itu sendiri tidak ada di dalam konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) apa pun?

Jika Pancasila berada di luar konstitusi, menurut argumen ini, ia bersifat inkonstitusional. Sebuah kesimpulan yang sekilas terlihat logis, namun sebenarnya mengandung kesalahan fatal.

Kedua, andai sila-sila Pancasila ada di dalam alinea keempat UUD 1945, apa jaminannya bahwa hanya kalimat lima sila itu yang merupakan Pancasila? Bukankah dalam alinea keempat itu, terdapat kalimat lain yang lebih luas?

Metalegal

Pandangan di atas merupakan pandangan awam yang tidak mengetahui persoalan. Anggapannya, ketika Pancasila tidak ada di dalam UUD maka ia bukan dasar negara.

Anggapan ini tentu saja tidak tepat, karena posisi dasar negara memang berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen.

Hal ini terkait dengan hierarki sistem hukum modern, yang menempatkan dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum.

Mengacu teori hukum (stufenbautheorie) klasik dari Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara hierarkis. Norma bawah lahir dari norma yang lebih atas. Semakin ke atas, norma hukum itu bersifat abstrak.

Norma hukum yang abstrak dan menjadi dasar negara ini disebut sebagai norma dasar (grundnorm) atau meminjam istilah Profesor Notonagoro, norma fundamental negara (staatfundamentalnorms).

Letak Pancasila

Di mana letak dasar negara itu? Tidak di dalam konstitusi (UUD) dan UU, tetapi melampauinya.

Mengapa letak dasar negara di luar konstitusi? Karena konstitusi bisa diamandemen, sedangkan dasar negara harus final.

Mengubah dasar negara tidak hanya akan mengubah bentuk negara, tetapi juga latar belakang pendirian dan tujuan bernegara. Oleh karenanya, mengubah Pancasila pasti akan mengubah NKRI.

Ketika bentuk negara berubah, sistem hukumnya juga akan berubah, termasuk model kekuasaannya.

Lalu di manakah letak Pancasila itu secara tekstual? Ia terletak di dua tempat.

Pertama, di dalam hasil kesepakatan para pendiri negara yang memuncak pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.

Di masa perumusan dan pengesahan ini, sila-sila Pancasila yang ditetapkan ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Lima nilai dan konsep ini yang didiskusikan para pendiri negara, bukan nilai-nilai lain.

Kedua, lima nilai itu lalu ditulis di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Namun, yang perlu menjadi catatan ialah, teks lima sila di Pembukaan tersebut bukanlah Pancasila. Ia hanya penulisan sila-silanya.

Pancasila sendiri berada di luar UUD, melampaui UUD. Ia ada di momen historis perumusan Pancasila, sejak 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945.

Menyebut lima sila di Pembukaan UUD 1945 sebagai Pancasila sangat tidak tepat, karena redaksi dari sila-sila itu sempat mengalami perubahan, yaitu di Pembukaan UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.

Jika Pancasila disebut ada di dalam Pembukaan UUD, berarti ia pernah mengalami perubahan. Padahal, menurut sistem hukum modern, norma dasar konstitusi tidak bisa berubah.

Letak Pancasila yang ada di luar konstitusi ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 menghapus istilah Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Mengapa? Karena Pancasila bukanlah pilar yang sepadan dengan UUD. Ia merupakan dasar yang melandasi pilar-pilar kenegaraan.

Jelas hukumnya

Para penolak Pancasila juga menyatakan bahwa dasar negara ini tidak ada di dalam UU. Ini pun sebuah pandangan yang salah.

Sebab, status Pancasila sebagai dasar negara, norma dasar, dan sumber dari segala sumber hukum telah dikukuhkan oleh berbagai produk perundang-undangan kita.

Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI secara eksplisit menyatakan bahwa sumber tertib hukum RI adalah Pancasila.

Memorandum tertanggal 9 Juni 1966 ini menyatakan bahwa sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, serta cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. 

Kedua, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kembali Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

Hingga amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, Ketetapan MPR ini masuk klasifikasi sebagai Ketetapan MPR yang tetap berlaku hingga terbentuknya UU.

Ketiga, sebagai pengganti Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 lahir UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Ditambah pula dalam Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sehingga setiap materi muatan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dasar negara dikuatkan kembali (Basarah, 2017).

Dengan berbagai penegasan yuridis atas status Pancasila sebagai dasar negara ini, pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan kita kandas sudah.

Oleh karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila inkonstitusional karena ia tidak ada di dalam konstitusi kita, juga tidak tepat. Pancasila memang terletak di atas konstitusi, agar ia tidak bisa diganti.

Inilah arti status Pancasila sebagai dasar negara yang final. 

Menaati kesepakatan

Pertanyaannya, di manakah letak terpenting Pancasila dalam kehidupan bangsa sehingga ia tidak tergantikan? Jawabannya, di dalam statusnya sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa.

Kesepakatan inilah yang membuat Pancasila menjadi norma dasar konstitusi dan hukum kita.

Dalam rangka menghormati hasil kesepakatan tersebut, organisasi seperti Muhammadiyah mengakui Negara Pancasila sebagai dar al-‘ahdi wa al-syahadah, negara hasil kesepakatan dan persaksian.

Pengakuan itu ditetapkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar yang berlangsung pada 3-7 Agustus 2015.

Pengakuan serupa juga dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama di Situbondo pada 1983.

Pengakuan kedua organisasi itu selaras dengan keyakinan yang melandasi pergerakannya, yakni ajaran Al Quran, seperti QS Al Maidah ayat 1 dan QS Al Isra:34 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menerima hasil kesepakatan dan memenuhi janji.

Terlebih lagi, Pancasila juga memuat prinsip tauhid dalam teks Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana fondasi dari segala sumber ajaran agama.

Tabik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/06515391/mengapa-pancasila-tidak-bisa-diganti

Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke