Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Mengapa Pancasila Tidak Bisa Diganti?

Kompas.com - 15/07/2019, 06:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertama, di dalam hasil kesepakatan para pendiri negara yang memuncak pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.

Di masa perumusan dan pengesahan ini, sila-sila Pancasila yang ditetapkan ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Lima nilai dan konsep ini yang didiskusikan para pendiri negara, bukan nilai-nilai lain.

Kedua, lima nilai itu lalu ditulis di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Namun, yang perlu menjadi catatan ialah, teks lima sila di Pembukaan tersebut bukanlah Pancasila. Ia hanya penulisan sila-silanya.

Pancasila sendiri berada di luar UUD, melampaui UUD. Ia ada di momen historis perumusan Pancasila, sejak 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945.

Menyebut lima sila di Pembukaan UUD 1945 sebagai Pancasila sangat tidak tepat, karena redaksi dari sila-sila itu sempat mengalami perubahan, yaitu di Pembukaan UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.

Jika Pancasila disebut ada di dalam Pembukaan UUD, berarti ia pernah mengalami perubahan. Padahal, menurut sistem hukum modern, norma dasar konstitusi tidak bisa berubah.

Letak Pancasila yang ada di luar konstitusi ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 menghapus istilah Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Mengapa? Karena Pancasila bukanlah pilar yang sepadan dengan UUD. Ia merupakan dasar yang melandasi pilar-pilar kenegaraan.

Jelas hukumnya

Para penolak Pancasila juga menyatakan bahwa dasar negara ini tidak ada di dalam UU. Ini pun sebuah pandangan yang salah.

Sebab, status Pancasila sebagai dasar negara, norma dasar, dan sumber dari segala sumber hukum telah dikukuhkan oleh berbagai produk perundang-undangan kita.

Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI secara eksplisit menyatakan bahwa sumber tertib hukum RI adalah Pancasila.

Memorandum tertanggal 9 Juni 1966 ini menyatakan bahwa sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, serta cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. 

Kedua, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kembali Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com