Pertama, di dalam hasil kesepakatan para pendiri negara yang memuncak pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.
Di masa perumusan dan pengesahan ini, sila-sila Pancasila yang ditetapkan ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Lima nilai dan konsep ini yang didiskusikan para pendiri negara, bukan nilai-nilai lain.
Kedua, lima nilai itu lalu ditulis di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Namun, yang perlu menjadi catatan ialah, teks lima sila di Pembukaan tersebut bukanlah Pancasila. Ia hanya penulisan sila-silanya.
Pancasila sendiri berada di luar UUD, melampaui UUD. Ia ada di momen historis perumusan Pancasila, sejak 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945.
Menyebut lima sila di Pembukaan UUD 1945 sebagai Pancasila sangat tidak tepat, karena redaksi dari sila-sila itu sempat mengalami perubahan, yaitu di Pembukaan UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.
Jika Pancasila disebut ada di dalam Pembukaan UUD, berarti ia pernah mengalami perubahan. Padahal, menurut sistem hukum modern, norma dasar konstitusi tidak bisa berubah.
Letak Pancasila yang ada di luar konstitusi ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 menghapus istilah Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Mengapa? Karena Pancasila bukanlah pilar yang sepadan dengan UUD. Ia merupakan dasar yang melandasi pilar-pilar kenegaraan.
Para penolak Pancasila juga menyatakan bahwa dasar negara ini tidak ada di dalam UU. Ini pun sebuah pandangan yang salah.
Sebab, status Pancasila sebagai dasar negara, norma dasar, dan sumber dari segala sumber hukum telah dikukuhkan oleh berbagai produk perundang-undangan kita.
Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI secara eksplisit menyatakan bahwa sumber tertib hukum RI adalah Pancasila.
Memorandum tertanggal 9 Juni 1966 ini menyatakan bahwa sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, serta cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Kedua, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kembali Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.