Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Mengapa Pancasila Tidak Bisa Diganti?

Kompas.com - 15/07/2019, 06:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hingga amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, Ketetapan MPR ini masuk klasifikasi sebagai Ketetapan MPR yang tetap berlaku hingga terbentuknya UU.

Ketiga, sebagai pengganti Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 lahir UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Ditambah pula dalam Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sehingga setiap materi muatan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dasar negara dikuatkan kembali (Basarah, 2017).

Dengan berbagai penegasan yuridis atas status Pancasila sebagai dasar negara ini, pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan kita kandas sudah.

Oleh karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila inkonstitusional karena ia tidak ada di dalam konstitusi kita, juga tidak tepat. Pancasila memang terletak di atas konstitusi, agar ia tidak bisa diganti.

Inilah arti status Pancasila sebagai dasar negara yang final. 

Menaati kesepakatan

Pertanyaannya, di manakah letak terpenting Pancasila dalam kehidupan bangsa sehingga ia tidak tergantikan? Jawabannya, di dalam statusnya sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa.

Kesepakatan inilah yang membuat Pancasila menjadi norma dasar konstitusi dan hukum kita.

Dalam rangka menghormati hasil kesepakatan tersebut, organisasi seperti Muhammadiyah mengakui Negara Pancasila sebagai dar al-‘ahdi wa al-syahadah, negara hasil kesepakatan dan persaksian.

Pengakuan itu ditetapkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar yang berlangsung pada 3-7 Agustus 2015.

Pengakuan serupa juga dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama di Situbondo pada 1983.

Pengakuan kedua organisasi itu selaras dengan keyakinan yang melandasi pergerakannya, yakni ajaran Al Quran, seperti QS Al Maidah ayat 1 dan QS Al Isra:34 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menerima hasil kesepakatan dan memenuhi janji.

Terlebih lagi, Pancasila juga memuat prinsip tauhid dalam teks Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana fondasi dari segala sumber ajaran agama.

Tabik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com