Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Diberhentikannya 2 Komisioner dari Jabatan Ketua Divisi Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Kompas.com - 11/07/2019, 14:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, meskipun dirinya dan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi, tahapan pemilu tak akan terganggu.

Menurut Evi, KPU tetap dapat melanjutkan tugas mereka menuntaskan penyelenggaraan pemilu dan menyiapkan pelaksanaan Pilkada.

"Insyaallah tidak mengganggu (tahapan pemilu)," kata Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Dua Kadiv KPU Dicopot, Mardani Sebut Indahnya Demokrasi

Menurut Evi, pihaknya saat ini tengah fokus menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil pileg di MK.

Dalam dua hari ke depan, KPU berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap dan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian Evi dan Ilham.

"Ya tentu kami akan membahas dan mempelajari putusan DKPP dan akan menindaklajutInya segera," ujar Evi.

Baca juga: Ilham Saputra Tegaskan Dirinya Masih Komisioner KPU Meski Dicopot dari Ketua Divisi

Evi menyebut, tak mau ambil pusing atas putusan DKPP ini. Sebab, tanpa adanya putusan DKPP pun, pergantian jabatan ketua divisi adalah hal yang biasa dilakukan internal KPU.

"Nggak ada masalah soal penggantian divisi. Saya juga kan baru saja berganti divisi SDM, saya itu kan menjadi Ketua Divisi SDM kan baru akhir bulan Januari atau awal Februari lah. Jadi biasa aja gitu kalau pergantian divisi itu," kata Evi.

Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Tak Masalah Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM

Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.

Kompas TV Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu menjatuhkan sanksi keras dengan mencopot jabatan 2 Komisioner KPU, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Menurut Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pencopotan Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melakukan pelanggaran. Kasus tersebut bermula dari gugatan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon penggantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur 8. DKPP juga memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. #DKPP #KomisionerKPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com