JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, pencopotan jabatan dirinya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik tak berpengaruh pada jabatannya sebagai Komisioner KPU.
Ilham tetap menjabat sebagai Komisioner KPU, hanya saja tak lagi memimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
"Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: 2 Komisioner Dicopot dari Jabatannya, Ini Kata Ketua KPU
Ilham mengaku tak mempersoalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua Divisi.
Ia juga menghormati putusan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selebihnya, Ilham bersama jajaran komisioner lainnya tetap bekerja menyelesaikan tahapan pemilu.
"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," ujarnya.
Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi
Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.
Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik
DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.