JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatannya sebagai kepala divisi.
Mardani menilai, pencopotan tersebut merupakan bentuk matangnya demokrasi di Indonesia karena menunjukkan tidak adanya satu institusi yang dominan.
"Inilah indahnya demokrasi di Indonesia, betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan. KPU punya otoritas besar. Tapi yang awasi adalah DKPP. Kami apresiasi kepada DKPP sudah keluarkan putusan yang tegas," kata Mardani di Gedung DPR, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi
Mardani menilai, pencopotan kedua komisioner KPU dari jabatan kepala divisi tidak akan mengganggu kinerja KPU. Sebab, posisi kepala divisi dapat segera diganti oleh pelaksana tugas.
"Yang jelas, KPU itu kolektif dan kolegial. Dari tujuh, kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal. Salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi Plt dan organisasi berjalan seperti biasa," ujar Mardani.
Mardani meminta KPU menerima putusan DKPP tersebut. Putusan DKPP itu pun harus menjadi evaluasi bagi KPU ke depannya untuk berhati-hati dalam menyikapi aduan.
"Buat saya, kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi kepada DKPP dan apresiasi kepada KPU yang mestinya menerima, kecuali kalau ternyata ada banding," kata Mardani.
Baca juga: Ilham Saputra Tegaskan Dirinya Masih Komisioner KPU Meski Dicopot dari Ketua Divisi
Diberitakan, Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik oleh DKPP.
Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP juga memutuskan memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Novida diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Tak Masalah Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pencopotan jabatan dirinya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik tidak berpengaruh pada jabatannya sebagai Komisioner KPU.
Ilham tetap menjabat sebagai Komisioner KPU, hanya saja tak lagi memimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
"Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis.