Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Putusan PK Baiq Nuril, Anggota Komisi III Minta Pembahasan Anggaran MA Ditunda

Kompas.com - 06/07/2019, 09:27 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril Maknun.

Ia mengusulkan komisi hukum DPR menunda pembahasan anggaran MA.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan Anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Soal Eksekusi Baiq Nuril, Ini Komentar Jaksa Agung

Arteria menilai, putusan PK yang membuat Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta itu sangat tidak adil bagi Baiq Nuril yang sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual.

"Terlepas dari substansi perkara, saya menilai bahwa Mahkamah Agung telah gagal di dalam menjadikan dirinya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," kata politisi PDI-P ini.

Arteria menilai, MA seperti menara gading yang terkesan terlampau jauh serta sangat berjarak dengan kehidupan rakyat.

Baca juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Harap Tak Ada Lagi Tuduhan Kriminalisasi

Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada.

"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yang mengaku-ngaku sebagai wakil Tuhan di dunia?" kata dia.

Arteria juga menilai MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda.

Bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilam sebelumnya.

"Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," kata dia.

Baca juga: Baiq Nuril, dari Vonis Bebas hingga Berharap Amnesti Jokowi...

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com