JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih mengatakan, pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 202 orang hingga Rabu (3/7/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, 202 orang pendaftar itu terdiri dari 43 orang dari kalangan advokat, 40 orang dari akademisi, dan 13 orang dari jaksa serta hakim.
Selain itu, 9 orang dari Polri, 2 orang dari komisioner KPK, 20 orang dari pihak swasta, 3 orang dari auditor, dan sisanya dari profesi lain.
"202 terdiri pengacara 43, akademisi 40, swasta 20, jaksa/hakim 13, Polri 9, auditor 3, komisioner KPK 2, lain-lain 72," kata Yenti di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Pansel Sebut Pendaftar Capim KPK Capai 194, Advokat Paling Banyak
Pendaftaran calon pimpinan KPK akan berakhir pada Kamis (4/7/2019). Pendaftaran manual akan ditutup pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pendaftaran online ditutup pukul 00.00 WIB.
Adapun syarat-syarat pendaftaran bagi calon pimpinan KPK 2019-2023 yakni calon pelamar wajib melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4x6.
Calon pelamar juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersngkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Lampiran surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000.
Lalu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.
Baca juga: Masyarakat Disarankan Sampaikan ke Pansel KPK jika Keberatan Perwira Polri Daftarkan Diri
Selain itu, surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik.
Calon pelamar juga wajib melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.
Lampiran terakhir adalah makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan maksimal 10 halaman, font 11, Arial, dan 1,5 spasi.
Baca juga: Gandeng BNN, Pansel Telusuri Rekam Jejak Terkait Narkotika Capim KPK
Selanjutnya, berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara mengirim langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.
Berkas juga dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
Salinan cetak (hardcopy) berkas diserahkan pada saat uji kompetensi. Pendaftaran Capim KPK tidak dipungut biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.