Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Kompas.com - 01/07/2019, 16:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).

Jaksa juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa Budhi.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik

Jaksa KPK membantah poin-poin eksepsi yang diajukan Sofyan. Misalnya, soal penerapan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan, yang menurut pihak Sofyan, merupakan hal keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi sebelum dugaan kejahatan pembantuan ditujukan kepada Sofyan.

"Kami tanggapi sebagai berikut, penuntut umum tidak sepakat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Sebab keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP," kata dia.

Kemudian, jaksa juga membantah poin eksepsi terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas terkait pihak-pihak yang diduga melakukan suap. Menurut jaksa, poin tersebut tidak beralasan dan keliru.

"Penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Bahkan penasihat hukum tidak secara cermat membaca surat dakwaan penuntut umum yang disusun secara alternatif," ujarnya.

Oleh karena itu, jaksa menilai poin eksepsi tersebut patut ditolak dan dikesampingkan.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: KPK Duga Sofyan Basir Tahu Sumber Gratifikasi untuk Bowo Sidik

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Direktur utama non-aktif PLN, Sofyan Basir, Senin (24/6) menjalani sidang dakwaan, terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa menduga, Sofyan berperan dalam menunjuk pengusaha Johannes Kotjo untuk mengerjakan mega proyek tersebut.<br /> Sebelum kasus Sofyan Basir diajukan ke muka sidang, sedikitnya ada 74 saksi yang telah diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com