JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, sejak awal pembuktian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih lemah.
Karena itu ia mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 pada sengketa Pilpres 2019.
"Apa lagi yang dimohonkan itu soal perselisihan hasil pemilu. Dan perselisihan hasil pemilu itu kalau paradigmanya hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, dari awal saya bilang the game is over," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK
Hal itu, kata Refly, terlihat dari dalil kecurangan yang didasari bukti formulir C1. Menurut Refly, agak sulit bagi hakim mengabulkan permohonan mereka lantaran masalah sebenarnya bukan di isi formulir C1, melainkan pada proses pengisian C1 plano ke formulir C1.
Ia menilai, proses penghitungan suara di TPS Indonesia sangat transparan sehingga sulit dicurangi. Namun, kecurangan bisa terjadi saat rekapitulasi berjenjang, khususnya saat memindahkan data dari C1 plano ke C1.
Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...
Ia pun mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menunjukkan bukti kecurangan secara TSM dalam proses pemindahan data tersebut. Karena itu, ia meminta mereka berbesar hati untuk menerima putusan MK.
"Sekali lagi, persidangan sudah selesai dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Atau tidak cukup kuat pembuktiannya. Perkara kemudian memang ada hambatan di hukum acara, ya begitulah," ujar Refly.
"Tapi dari awal harusnya memang siapapun yang bersengketa di MK, perlu diketahui bahwa MK tidak hanya melihat komplain terakhirnya. Tapi MK juga melihat apakah mekanisme komplain itu sudah dijalankan oleh para pihak atau tidak," lanjut dia.
Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.