Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Kesimpulan Ombudsman Jakarta soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan

Kompas.com - 27/06/2019, 17:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyesalkan pernyataan Ombudsman Jakarta Raya soal Idrus Marham yang berada di luar Rutan Cabang KPK pada Jumat (21/6/2019).

Dalam pernyataan, Ombudsman mempertanyakan durasi izin berobat Idrus dan juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Jumat, Ombudsman Akan Periksa KPK soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan

Febri menjelaskan, pada Jumat (21/6/2019), Idrus Marham dibawa ke rumah sakit sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Menurut Febri, penetapan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus, agar Idrus menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Rutan Cabang KPK. Yaitu, ke dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.

Baca juga: Melihat Idrus Marham di Luar Rutan KPK, Ini Langkah Ombudsman

Tim pengawal membawa Idrus dari Rutan sekitar pukul 11.06 WIB. Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai dan mendekati waktu shalat Jumat, Idrus dibawa ke lokasi terdekat untuk menjalani ibadah.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK," kata Febri.

Baca juga: Ragam Ekspresi Idrus Marham saat Jalani Sidang Vonis

Ia juga membantah pernyataan Ombudsman yang menyebutkan ketiadaan pengawasan. Sebab, saat shalat Jumat, Idrus tetap berada dalam pengawasan ketat oleh tim pengawal tahanan.

"Setelah melakukan shalat Jumat, IM kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan dan setelah selesai dibawa dan sampai di Rutan KPK kembali pada pukul 16.05 WIB," kata Febri.

Terkait pernyataan Ombudsman soal penggunaan ponsel oleh Idrus, petugas KPK telah melarang Idrus ketika ponsel itu diberikan oleh ajudan Idrus yang sudah terlebih dulu tiba di rumah sakit.

Baca juga: Kata Idrus Marham Usai Mencoblos di Rutan KPK

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi istri IM," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK pada dasarnya mengapresiasi kewenangan Ombudsman Jakarta Raya. Akan tetapi, ia meminta Ombudan Jakarta Raya untuk menyampaikan pernyataan dengan hati-hati dan tak terburu-buru menyimpulkan.

"Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ungkapnya.

Kompas TV Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis kasus-kasus korupsi sepanjang tahun 2018 yang dianggap masih ringan. ICW menilai, tren vonis serupa akibat tuntutan jaksa penuntut umum juga terlampau ringan. ICW memberikan kategori vonis 1 hingga 4 tahun penjara merupakan hukuman ringan bagi koruptor. Sepanjang 2018, tercatat ada 749 terdakwa korupsi yang menerima vonis ringan dan 313 terdakwa mendapat vonis level sedang. Sementara, hanya 3 orang yang menerima vonis berat dari pengadilan tingkat pertama. Bahkan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga belum diterapkan secara maksimal seperti pada vonis terpidana korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Menurut riset ICW, sepanjang tahun 2018, ada seribu lebih kasus korupsi yang mencakup pemerasan dan penyuapan menggunakan mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Salah satunya mencapai 211 ribu dollar Amerika Serikat. #VonisRingan #TerpidanaKorupsi #ICW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com