JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Ade Irfan Pulungan menilai perdebatan status cawapres Ma'ruf Amin sudah selesai dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah selesai. Sudah selesai di persidangan juga sudah selesai. Untuk tindak selanjutnya itu jadi kewenangan yang berkompetenlah. Kalau itu jadi alasan di persidangan saya rasa sudah selesai," ujar Irfan saat ditemui di kediaman Ma'ruf, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Maruf Amin: Kemenangan Masih Digantung...
Ia menambahkan saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tak bisa membuktikan adanya pelanggaran Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat mendaftar cawapres.
Ade mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan juga tak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Ma'ruf selaku dewan pengawas syariah kedua bank tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.
Ia menilai kubu Prabowo-Sandi sengaja terus memunculkan isu tersebut untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran. Menurut Irfan, secara aturan, hal tersebut jelas tak melanggar dan status cawapres Ma'ruf tetap sah.
Baca juga: Tim Hukum 01 Temui Maruf Amin Sampaikan Perkembangan Persidangan
"Saya rasa itu enggak perlu diperdebatkan lagi di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan itu hanya sebagai wacana yang mencoba menggiring persoalan ini di luar konteks kewenangan MK. Saya rasa sudah clear, Bawaslu juga udah clear," papar Irfan.
"Saksi yang dihadirkan oleh mereka yaitu Said Didu, menjelaskan bagaimana kedudukan seorang penjabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Enggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama. Iya kan?" lanjut dia.