JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengakui bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Menurut Nur Kholis, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi.
Haris dinyatakan melanggar salah satu persyaratan seleksi.
Baca juga: Penjelasan Menag soal Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK Setelah Ada OTT
Nur Kholis bersaksi untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, 'saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Baca juga: Penyerahan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tak Diproses sebagai Pelaporan Gratifikasi
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi.
Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Menurut Nur Kholis, dia sudah memberitahu perihal surat itu kepada Lukman. Bahkan, Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.