JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Menurut Lukman, hal itu disampaikan Khofifah lewat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Seingat saya Saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Menag Lukman Ungkap Sumber Uang 30.000 Dollar AS yang Disita KPK dari Ruang Kerjanya
Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Bahkan, kata Lukman, Romahurmuziy justru menyarankan nama Amin Mahfud. Amin merupakan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Khofifah dan ulama Jatim menyampaikan dukungan untuk Haris melalui Romy?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
"Iya, masukan hanya melalui Romahurmuziy, yang lain tidak ada yang langsung ke saya," ungkap Lukman.
Baca juga: Jaksa KPK Singgung Penggunaan Kata Cocok oleh Menag Lukman Terkait Haris Hasanuddin
Akan tetapi ia menegaskan itu sebatas saran saja. Lukman mengaku dirinya cukup mandiri dalam memilih pejabat di Kemenag tanpa intervensi siapa pun.
"Bukan karena perintah partai agar memilih sesama kader PPP? Karena Haris dekat dengan PPP?" tanya jaksa Wawan.
"Sampai saat ini saya tidak tahu Haris kader PPP atau tidak dan saya tidak mengait-ngaitkan dengan partai. Banyak hal yang diusulkan Romahurmuziy ke saya yang tidak saya penuhi bahkan untuk Jatim sekalipun tidak saya penuhi karena dia ingin Amin Mahfud," ujar Lukman.
Baca juga: Cerita Menag Lukman soal Uang Rp 10 Juta dari Haris yang Tak Segera Dikembalikan Ajudan
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.