Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Usul Pemerintah Tambah Opsi Terkait Bentuk Pemulihan Hak Korban Penyiksaan

Kompas.com - 26/06/2019, 21:37 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpendapat bahwa pemerintah perlu menambah opsi bentuk pemulihan hak korban tindak penyiksaan, selain hak restitusi.

Hal ini, menurut Anggara, perlu dilakukan agar pemulihan hak korban dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Pemerintah perlu menambah opsi bentuk pemulihan hak korban tindak pidana penyiksaan selain dalam bentuk restitusi sebagaimana yang telah tercantum dalam UU LPSK agar eksekusi dapat dilakukan dengan lebih efektif," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Kontras: Jenis Kasus Penyiksaan oleh Polisi Dominan pada Kasus Salah Tangkap

Anggara mengatakan, sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa dapat menggunakan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Dengan demikian, gugatan kerugian dapat digabungkan dengan mekanisme perdata.

Anggara menilai cara tersebut lebih efektif untuk memulihkan hak korban dibandingkan hanya dengan mekanisme restitusi.

"Dengan menggabungkan gugatan kerugian, mekanisme eksekusinya bisa dilakukan secara perdata dan dapat lebih efektif apabila dibandingkan dengan mekanisme restitusi semata," kata Anggara.

Baca juga: Pendanaan untuk Restitusi dan Pemulihan Hak Korban Penyiksaan Dinilai Belum Optimal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana penyiksaan berhak mendapatkan restitusi.

Hak restitusi meliputi, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Pemberian restitusi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat tujuh hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com