Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Kapolri soal Dugaan Korban Kerusuhan 21-22 Mei Dieksekusi di Tempat Lain

Kompas.com - 25/06/2019, 11:14 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi dugaan korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 dieksekusi di tempat lain lalu jenazahnya ditempatkan di lokasi kerusuhan.

Tito mengatakan, seluruh rangkaian kejadian kerusuhan tersebut masih dalam proses investigasi. Ia hanya menekankan bahwa peristiwa kerusuhan tersebut diduga telah direncanakan.

"Ini sedang dalam investigasi, belum sampai ke sana. Yang saya sampaikan bahwa direncanakan. Kita tahu kan di tanggal 21 itu ada dua segmen," ujar Tito saat ditemui di Ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Dugaan Fakta Baru Kerusuhan 22 Mei: Korban Dieksekusi di Tempat Lain Lalu Didrop di Titik Kerusuhan

Pertama, aksi unjuk rasa memprotes hasil Pilpres 2019. Kemudian, aksi kedua adalah ketika terjadinya kerusuhan.

Dugaan bahwa kerusuhan telah direncanakan didukung bukti sejumlah peralatan yang telah disiapkan untuk digunakan saat kerusuhan.

"Segmen pertamanya kan damai-damai saja, shalat bersama, anggota juga shalat, buka puasa bersama, tarawih bersama, sampai jam 20.30 WIB. Tapi tiba-tiba 22.30 ada kelompok lain yang sudah membawa peralatan, molotov, berarti sudah dipersiapkan beberapa waktu sebelumnya," ujar Tito.

Baca juga: Kejagung Terima 15 SPDP untuk 88 Tersangka Pelaku Rusuh 22 Mei

Sebelumnya, dugaan tersebut disampaikan oleh Host dan Produser Eksekutif Program AIMAN di KompasTV, Aiman Witjaksono.

Aiman mendapatkan informasi dari sebuah sumber, ada dugaan korban dieksekusi di sebuah tempat, lalu jasadnya didrop di titik kerusuhan sekitar Petamburan-Slipi, Jakarta.

Tiga korban masih berstatus anak. Yang paling muda berusia 15 dan 16 tahun, masing-masing bernama Harun Rasyid dan Reyhan Fajari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com