JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana makar dan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Target polisi untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat akhir Juni 2019.
"Fokusnya penyelesaian berkas perkara dan segera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Itu targetnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Kejagung Tunjuk Lima Jaksa Tangani Kasus Dugaan Makar Sofyan Jacob
Terkait perkara yang akan diselesaikan yaitu kasus dugaan makar yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar, seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma.
Sementara itu, terkait kasus kerusuhan, Dedi mengatakan bahwa penyidik juga telah memilah-milah berkas perkara para tersangka.
Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar
Polisi telah menetapkan sebanyak 447 orang sebagai tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"447 itu berkas perkaranya sudah dipilah-pilah sesuai dengan TKP, sesuai dengan kelompok, sesuai dengan perbuatan melawan hukum, itu segera dilimpahkan ke JPU," ujarnya.