JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan, permohonan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal kalah dan menang.
Melalui sidang sengketa pilpres di MK, pihak Prabowo-Sandi mengaku ingin memberikan kontribusi menyelesaikan masalah pemilu.
"Permohonan yang kami sebetulnya ajukan bukan permohonan kalah dan menang. Kami ingin ajukan adalah kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Dipertanyakan Kredibilitasnya sebagai Ahli oleh BW, Ini Respons Guru Besar UGM
Bambang atau biasa disapa BW mengatakan, salah satu masalah utama dalam pemilu ialah soal daftar pemilih tetap (DPT). Dia kembali menyinggung ada rekayasa dalam data DPT.
"Kenapa bermasalah? DPT ini bukan sekadar berkaitan dengan pemilu, DPT itu ada NIK, itu ada dasar rujukannya peraturan pemerintah. Dan ternyata ada problem di DPT, ada rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, ada pemilih di bawah umur," ujar dia.
Menurut dia, DPT bermasalah itu bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara. BW juga mengaitkan masalah itu dengan tindakan korupsi.
"DPT ini adalah sumber kecurangan, penggelembungan dan urusannya bukan dengan suara saja. Kalau kita tidak punya data kependudukan yang oke, korupsi bisa di raskin, bisa terjadi di bantuan langsung, jadi bukan tidak mungkin korupsi juga terjadi dalam proses pemilu," kata mantan pimpinan KPK ini.
Baca juga: Kepada Ahli, BW Tanya Sudah Tulis Berapa Buku Terkait Pemilu?
Pada kesempatan itu, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga memastikan akan menerima apa pun hasil sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi yang akan diputus pada Jumat (28/6/2019).
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata dia.
Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.