JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, tak membuat pernyataan yang menimbulkan opini bahwa sidang sengketa hasil pilpres begitu menyeramkan.
Hal ini disampaikan Palguna untuk menanggapi Bambang yang meminta MK memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saya ingin menyampaikan seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Palguna mengatakan, sesuai dengan konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun saksi yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK.
Baca juga: Kepada BW, Hakim Saldi Isra Minta Jangan Terlalu Mendramatisasi soal Ancaman Saksi
Dalam sejarah sengketa di MK pun, belum pernah ada saksi di yang merasa terancam ketika memberikan keterangan dalam persidangan.
"Sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Palguna.
"Oleh karena itu, dalam persoalan ini, sekaligus saya ingin menyatakan kepada Pak Bambang, itulah posisi Mahkamah," sambung dia.
Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres.
LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana.
Dalam permintaannya, Bambang membacakan isi surat dari LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.