Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan Minta Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen, Ini Kata Polri

Kompas.com - 20/06/2019, 21:53 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi permintaan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu perihal pertimbangan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Ryamizard mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca juga: Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Kompas TV Purnawirawan TNI Kivlan Zen Jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zein dikonfrontasi dengan tersangka kasus dugaan aliran dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati. Keterengan Kival Zen akan dikonfrontasi dengan keterangan Habil Marati di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. #KivlanZen #HabilMarati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com