Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya, Ryamizard mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/21530421/menhan-minta-pertimbangkan-penangguhan-penahanan-kivlan-zen-ini-kata-polri