JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan ada beberapa fakta yang belum tersampaikan oleh saksi dari tim hukum 02 pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya, Andre mengklaim beberapa saksi merasa gugup saat menyampaikan keterangan di MK.
"Tentu ada beberapa hal karena saksi kami terkesan gugup juga karena terkesan mereka sebagai tersangka sehingga muncul kegugupan," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: KPU Ragukan Saksi Prabowo-Sandiaga yang Berstatus Tahanan Kota
Meski demikian, Andre mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan para saksi di MK. Menurut Andre, para saksi sudah menyampaikan kesaksian yang mampu membuka mata publik terkait dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu, kata Andre, terlihat dari keterangan saksi terkait pelatihan saksi oleh kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang mengajarkan kecurangan.
Baca juga: KPU Tak Percaya pada Kualitas Saksi 02
Selain itu, Andre mengatakan kesaksian staf khusus Menteri BUMN Said Didu juga menunjukkan alasan yang kuat bahwasannya cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih berstatus pejabat BUMN.
"Hasil sidang semalam menurut saya sebenarnya MK sudah punya jawaban bahwa Ma'ruf pejabat BUMN yang telak. Tidak ada alasan lagi untuk segera digugurkan pencalonannya," lanjut dia.