JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta Majelis Hakim memberi keleluasaan waktu untuk Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dibawa oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Alasannya, tim hukum KPU tidak membawa saksi dalam persidangan ini.
"Karena ahli yang dihadirkan hanya 1 orang, mohon diberikan waktu lebih panjang kepada ahli. Itu akan sebanding dengan yang kemarin dan tadi pagi kita dengar," ujar Yusril.
Baca juga: KPU Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang, Hanya Seorang Ahli
Tim hukum KPU sebenarnya membawa dua orang ahli. Namun, satu orang ahli lain akan memberi kesaksian lewat keterangan tertulis.
Saksi ahli yang memberikan keterangannya melalui tulisan adalah Riawan Tjandra.
Terkait permintaan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan harus ada pembagian waktu yang adil antara ahli dari KPU dengan pihak lainnya.
Baca juga: Ahli Prabowo-Sandiaga Sebut Banyak Form C1 Hasil Editan dalam Situng KPU
Dia mengatakan kemarin ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya diberi waktu 10 menit untuk memaparkan pandangannya.
"Meskipun pada real-nya berkembang hampir 20 menit," ujar Suhartoyo.
Dia mengatakan Majelis Hakim akan melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Marsudi bisa diberi tambahan waktu jika dinilai dibutuhkan dalam persidangan.
Baca juga: Ahli dari Tim Hukum 02 Mengaku Temukan 57 Ribu Data Invalid di Situng KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.