Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Kemenkumham Serius Perbaiki Tata Kelola Lapas

Kompas.com - 18/06/2019, 20:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk serius memperbaiki tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Salah satunya terkait rencana aksi pencegahan korupsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke kawasan Lapas Nusakambangan.

"Kami ingatkan poin-poin usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draf rencana aksi yang disampaikan Kemenkumham. Kami mengharapkan ada keseriusan dari Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan berbenah dalam pengelolaan Lapas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Novanto Pelesiran Lagi, Wiranto Sebut Perlu Lapas Khusus di Pulau Terpencil

Febri pun menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly bahwa narapidana kasus korupsi bukan narapidana berisiko tinggi (high risk) dan tidak perlu ditempatkan di Lapas super maximum security di Nusakambangan. Yasonna juga menyatakan masih mempelajari rencana itu.

"Kemenkumham mengenal ada empat bentuk Lapas mulai dari super maximum security sampai minimum security. Dan di Nusakambangan itu tidak hanya Lapas super maximum security yang ada, tapi ada juga maximum security. Nah KPK dalam kajiannya sudah mendatangi Lapas tersebut termasuk 23 Lapas dan Rutan yang lain untuk melakukan observasi," kata Febri.

Ia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan KPK dan dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan, para narapidana kasus korupsi bisa saja ditempatkan di Lapas maximum security dengan pertimbangan tertentu.

"Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana. Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain," ujar dia.

Baca juga: Pasca Peristiwa Novanto, Yasonna Ingatkan Konsistensi Pelaksanaan Prosedur di Lapas

Risiko itu seperti napi korupsi menyuap atau memberi gratifikasi ke petugas Lapas untuk mendapat fasilitas tertentu atau perlakuan istimewa.

Perbaikan ini yang dinilai Febri sesuai Peraturan Menkumham tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Penempatan di Lapas dalam kategori maximum security ini, kata Febri, diharapkan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan prosedur di Lapas.

"KPK sebenarnya dalam posisi membantu Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan itu dengan tugas pencegahan. Jadi semaksimal mungkin kami mendorong dan membantu agar perbaikan itu dilakukan. Karena itu untuk kepentingan kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri," ujarnya.

Kompas TV Kementerian Hukum dan HAM menjamin narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto tidak akan bisa lagi melanggar aturan seperti di Lapas Sukamiskin. Mengapa demikian? Berikut liputannya untuk Anda. #Setnov #SetyaNovanto #NapiKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com