Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penjelasan Polri soal Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019...

Kompas.com - 17/06/2019, 07:44 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 masih menyisakan sejumlah tanda tanya, termasuk perihal penyebab jatuhnya korban jiwa.

Untuk mendalami peristiwa itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah membentuk tim investigasi.

Tim tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Moechgiyarto.Hingga kini, polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa 21-22 Mei 2019.

Berikut beberapa perkembangan terbaru perihal korban kerusuhan:

1. Total korban sembilan orang

Polri menyebutkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebanyak 9 orang.

Polri menduga bahwa kesembilan korban tersebut merupakan terduga perusuh.

Baca juga: Mahfud MD: Tindakan Kepolisian Tangani Kasus Kerusuhan 22 Mei Sudah Benar

"Polri sudah bentuk tim investigasi yang diketuai oleh Irwasum Polri untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa 21-22 Mei termasuk juga 9 (korban)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

2. Hambatan

Menurut polisi, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi hambatan dalam pengungkapan penyebab kematian 9 korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, penyebabnya karena seluruh korban langsung dibawa ke rumah sakit.

"Karena begini, tidak secara keseluruhan kami mengetahui di mana TKP terjadinya hal yang menyebabkan meninggal dunia tersebut. Karena semuanya, korban-korban ini diduga pelaku aksi rusuh ini langsung diantarkan ke rumah sakit," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Tren Takut Bicara Politik dan Penangkapan Semena-mena Meningkat Pasca Kerusuhan 22 Mei

Ia menjelaskan, olah TKP menjadi langkah awal dalam mengungkapkan sebuah kasus. Dari olah TKP, penyidik baru dapat mengembangkan dan menggali keterangan saksi.

"Yang utama sekali kita harus berangkat dari olah TKP, oleh karenanya kita harus tahu dulu TKP-nya di mana. Dari situ kita mengembangkan saksi yang lihat, tahu, dan dengar," kata Asep.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya mengetahui lokasi TKP dalam mengungkap dugaan peluru tajam sebagai salah satu penyebab tewasnya korban.

Melalui olah TKP, polisi dapat mengetahui arah hingga mengukur jarak tembak.

3. Dalami kemungkinan aparat tak bertugas lepas tembakan

Iqbal mengatakan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan aparat yang diduga sebagai pelaku penembakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com