Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Kena Sanksi, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 10/06/2019, 16:39 WIB
Mela Arnani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASB) yang hari ini, Senin (10/6/2019) bolos kerja setelah libur Lebaran 2019.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 lalu.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tak hanya berupa potongan gaji, namun yang bersangkutan dapat dikenai hukuman berkaitan dengan promosi jabatan.

Berikut 6 faktanya:

1. Pantauan online

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.
Pemantauan kehadiran ASN dari seluruh instansi dan kementerian/lembaga dilakukan melalui portal online. Pelaporan kehadiran ASN ini maksimal dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemantauan dilakukan untuk 543 instansi dan 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Dari pamantauan tersebut, otomatis diketahui siapa saja ASN yang hadir dan tidak hadir di hari pertama seusai libur Lebaran tahun ini.

Pemberlakukan sanksi bagi ASN yang tak hadir ini akan dilakukan setelah Kemenpan RB dengan instansi dan kementerian/lembaga melakukan rapat bersama. Rapat digelar setelah laporan kehadiran ASN masuk ke portal online.

2. Sanksi

Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).
Hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja hari ini bergantung kepada tingkat pelanggarannya.

Sanksi berupa teguran hingga evaluasi yang berkaitan pada pertimbangan kenaikan jabatan dapat diberikan kepada ASN yang terbukti absen.

Meskipun demikian, teguran tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan jabatan yang bersangkutan.

Pemberian sanksi kepada ASN yang absen kerja hari ini berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

3. Aturan

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com