JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyertakan link berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bukti link berita itu harus dinilai langsung oleh MK.
"Yang punya wewenang untuk menilai alat bukti itu sah atau tidak itu MK nanti," kata Hasyim saat ditemui di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Hasyim mengatakan, saat ini KPU tengah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019. Ia mengatakan, pihaknya mengundang KPU di 34 provinsi serta tim hukum untuk mempersiapkan materi.
"Laporan kronologi serta peristiwa yang dilaporkan ke MK yang dibuka MK dan alat buktinya apa yang kira-kira kami siapkan," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK
Hasyim tak ingin mendahului hasil keputusan MK nantinya terkait akan dilakukan pemilu ulang atau tidak. Ia mengatakan sejauh ini KPU ingin fokus mengikuti persidangan.
"Karena permintaan permohonan bisa bermacam-macam cuma nanti apakah di persidangan terbukti apa tidak sampai pada putusannya apa kita lihat perkembangannya dulu," katanya.
Sebelumnya, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.