Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Putusan MA Semakin Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 03/06/2019, 13:47 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tren putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu terlihat dari beberapa putusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.

"Upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Saat ini justru publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Baca juga: Menurut Jaksa KPK, Aturan MA Melarang OC Kaligis Ajukan PK Lebih dari Satu Kali

Sebagai contoh, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, MA memperingan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara.

Kemudian, MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso  Atmomartoyo. Sebelumnya, Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti 190 ribu dollar Amerika Serikat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019). DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Namun, putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Baca juga: Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan

Menurut ICW, hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK apabila terdapat novum atau bukti baru.

Kemudian, apabila putusan sebelumnya terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Dalam beberapa kesempatan, syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kurnia.

Baca juga: Sepanjang 2018, ICW Catat 26 Narapidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Dalam mengabulkan PK Choel Mallarangeng, MA menyebutkan bahwa alasan utama karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Seberapapun besarnya uang hasil korupsi yang telah dikembalikan kepada negara, tentu hal itu tidak dapat dijadikan dasar penghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Kurnia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat Baiq Nuril. Presiden menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum, terlebih masih ada satu langkah hukum yang bisa ditempuh Nuril, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Bila melalui keputusan peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo mempersilakan Nuril mengajukan grasi kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com