Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan

Kompas.com - 06/05/2019, 19:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membantah tersangkutnya hakim PN Balikpapan Kayat dalam kasus dugaan korupsi sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan mereka.

Ia menilai, terlibatnya hakim Kayat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena faktor individu.

"Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera, panitera. Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Ia mengatakan, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Andi menambahkan, MA juga telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ia melanjutkan, melalui maklumat tersebut, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.

Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya

Selain itu, kata Andi, MA memiliki keterbatasan untuk mengawasu seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Kalau kita lihat, dari jumlah yang katakanlah terkena kasus hukum KPK, yang ditangkap KPK. Dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia, pada kami, masih jauh," ujar Andi.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap

"Masih banyak hakim-hakim yang punya integritas tinggi. Masih banyak hakim-hakim yang memegang teguh etika profesinya sebagai hakim," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.

Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com