Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2019, 20:28 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi umumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keduanya juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut

Dalam pertimbangan, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Syafrida dihukum membayar Rp 647,5 juta. Sementara, Rahmianna dihukum membayar Rp 527,5 juta.

Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Uang yang disebut "uang ketok" itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com