Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Gugatan ke MK Bukan Hanya soal Menang atau Kalah

Kompas.com - 22/05/2019, 06:57 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.comMantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 bukan hanya menyangkut ketidakadilan siapa yang menang dan kalah dalam pemilu.

Pengajuan gugatan ke MK juga upaya pembuktian hukum terhadap adanya dugaan kecurangan.

"Forum sidang MK ini penting sekali, bukan sekadar soal menang dan kalah. Forum MK itu kita harapkan berhasil memindahkan kekecewaan dari jalanan ke ruangan sidang. Jadi lebih baik kita berdebat di forum sidang MK," kata Jimly, seusai menghadiri acara Buka Puasa Wapres Jusuf Kalla Bersama Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Istana Wapres Jakarta, Selasa malam (21/5).

Baca juga: SBY Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Jimly berharap, sembilan hakim konstitusi dapat menggelar proses persidangan secara transparan dan adil.

Dengan demikian, masyarakat mengetahui kebenaran apabila memang terjadi dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2019.

Untuk mengungkap kebenaran tersebut, mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) itu berharap pelaksanaan sidang sengketa hasil pilpres nantinya ditayangkan secara terbuka melalui media massa.

Hal ini dinilainya dapat menjadi perbaikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Kita berharap MK menyelenggarakan sidang secara transparan, terbuka. Sebaiknya masing-masing kubu diberi kesempatan memperlihatkan kepada publik, live begitu. Versi perhitungannya masing-masing. BPN silakan, TKN silakan perhitungannya bagaimana.Akhirnya nanti baru KPU," kata Jimly.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilpres ke MK Dinilai Bisa Jadi Sarana Akhiri Polemik di Publik

MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU tersebut melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019.

Pendaftaran sengketa tersebut mulai dibuka Rabu (22/5/2019) dan ditutup pada Jumat (24/5/2019) pukul 23.59 WIB.

Apabila ada pengajuan sengketa hasil Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni 2019.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sedang mempersiapkan berkas pengajuan gugatan sengketa hasil PIlpres 2019

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com