JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono bersyukur dengan niat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan SBY dalam sebuah video yang diunggah di Youtube Demokrat TV, Rabu (22/5/2019) dini hari.
"Kembali saya bersyukur dan lega karena Bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil Pilpres yang dihitung oleh KPU akan dilakukan melalui jalan konstitusi. Tafsiran saya, melalui Mahkamah Konstitusi, jalan yang dibuat dan disediakan oleh konstitusi kita," kata SBY.
Baca juga: SBY Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Amin
SBY juga senang karena Prabowo menyerukan kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum tetap dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.
"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," kata SBY.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca juga: TKN: Kami Sudah Duga, Chemistry Pak SBY Tidak Sama dengan Koalisi 02
Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin dinyatakan memenangi pilpres dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun mematikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.