JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pihaknya menghargai keputusan pasangan calon presidan dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jika gugatan itu sudah dilayangkan ke MK, maka tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang akan disidang hakim konstitusi tersebut.
"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo: Pihak Paslon 02 Akan Lakukan Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
Yusril mengaku sudah berkoordinasi dengan tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk bersiap menghadapi gugatan Prabowo terkait hasil pemilihan presiden itu.
"Kami berharap penanganan perkara ini berlangsung fair dan adil karena hukum itu mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat," ucap Yusril.
Seperi diketahui, Prabowo menyatakan tak menerima hasil pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Rabu dini hari tadi. Hasil rekapitulasi KPU menetapkan pasangan calon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf meraih suara tertinggi.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Menghargai Prabowo-Sandi ke MK
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Terkait hasil ini, Prabowo pun akan menggugat KPU ke MK. MK membuka pendaftaran sengketa pemilu selama tiga hari mulai dari hari ini hingga 23 Mei mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.