JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden petahana Joko Widodo menyambut baik jika rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hendak menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo Pak Sandi ke MK," kata Jokowi usai pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Selasa (21/5/2019).
KPU sebelumnya menetapkan Jokowi-Ma'ruf memenangi pilpres 2019. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Jokowi menilai MK memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional bagi Prabowo-Sandi jika hendak menggugat hasil pemilu.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
"Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki, saya sangat menghargai," kata Jokowi.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.