JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas Pemilu 2019 ini," tambah Prabowo, Selasa (21/5/2019), di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Berbicara Dalam Waktu Bersamaan Sikapi Rekapitulasi KPU
Ia juga menyatakan, memberi kesempatan KPU memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan pemilu yang jujur dan adil.
Namun, jika pada saat terakhir tidak ada upaya tersebut, pihaknya menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan.
Dia menegaskan, penolakan tersebut masih sama seperti yang pernah disampaikan pada 14 Mei 2019 lalu di Hotel Sahid Jaya.
"Pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," katanya.
Baca juga: Prabowo: Pengumuman Rekapitulasi KPU Dilaksanakan pada Waktu yang Janggal
Prabowo juga menilai ada kejanggalan dari pengumuman yang dilaksanakan dini hari tersebut.
"Pihak paslon 02 merasa pengumuman tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," tuturnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.